Awal pekan Lebaran Idul Fitri, apakah ganjil genap Jakarta sudah berlaku?

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi jalur ganjil genap Jakarta. H3 Lebaran Idul Fitri apakah ganjil genap sudah berlaku?
Ilustrasi jalur ganjil genap Jakarta. H3 Lebaran Idul Fitri apakah ganjil genap sudah berlaku?

JAKARTA INSIDER – Hari ini, Senin 24 April 2023, menjadi hari ketiga Lebaran Idul Fitri 1444 Hijiyah. Khusus pengguna jalan di Jakarta, apakah aturan ganjil genap sudah diberlakukan kembali di H3 Lebaran Idul Fitri ini?

Diinformasikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Peniadaan aturan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlangsung selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H mulai Rabu 19 April 2023 sampai Selasa 25 April 2023.

Artinya, kebijakan ganjil genap Jakarta masih ditiadakan pada hari ini. Sehingga semua kendaraan bermotor bebas melintas di seluruh ruas jalan Ibu Kota.

Baca Juga: 5 Prajurit TNI gugur dalam misi penyelamatan pilot Susi Air, TNI pastikan tidak ada yang disandera KKB

"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub dalam unggahannya, dikutip Rabu 19 April 2023.

Dishub menjelaskan, pihaknya meniadakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).

Pergub itu mengatur bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: H3 Lebaran, Stasiun Pasar Senen dan Gambir masih dipadati pemudik Lebaran Idul Fitri 2023

"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Dishub.

Terkait hal itu, Dishub meminta para pengguna jalan menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan SIstem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," ujar Dishub.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek Senin 24 April 2023: Bodetabek hujan merata pada siang hari

26 Titik ganjil genap Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Dishub DKI Jakarta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X