Imam Taufiq Rektor UIN Walisongo tersandung kasus plagiasi, Menag tunjuk Nizar sebagai Plt

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Masa tugas Imam Taufiq sebagai Rektor UIN Walisongo berakhir setelah terbukti melakukan plagiasi. Sekjen Kemenag Nizar Ali jadi pengganti. (kemenag.go.id)
Masa tugas Imam Taufiq sebagai Rektor UIN Walisongo berakhir setelah terbukti melakukan plagiasi. Sekjen Kemenag Nizar Ali jadi pengganti. (kemenag.go.id)

JAKARTA INSIDER - Mengakhiri masa jabatannya setelah tersandung kasus plagiasi, Profesor Imam Taufiq tidak lagi menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang.

Keputusan ini diambil setelah hasil sidang Senat UIN Walisongo pada 13 Juni 2023 menyatakan ia terbukti melakukan plagiasi terhadap beberapa karya ilmiah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Profesor Nizar Ali, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Walisongo.

Baca Juga: Link nonton Gadis Kretek Netflix: Kisah cinta dan perlawanan dalam kabut rokok dibintangi Dian Sastrowardoyo

Mengomentari pergantian tersebut, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, menjelaskan bahwa Imam Taufiq sebelumnya dilantik sebagai Rektor UIN Walisongo pada 23 Juli 2019.

Masa jabatannya seharusnya berakhir pada 23 Juli 2023, namun diperpanjang hingga tanggal surat perintah penunjukan Profesor Nizar sebagai Plt Rektor UIN Walisongo pada 20 Oktober 2023.

Profesor Nizar mulai menjalankan tugasnya sejak 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Daftar sekarang! Malaka Project berikan kesempatan beasiswa penuh untuk mahasiswa Indonesia

Penunjukan ini akan berlaku hingga terdapat penunjukan resmi pejabat definitif.

Penunjukan Profesor Nizar sebagai pengganti Imam Taufiq dipandang sebagai langkah krusial dalam memulihkan integritas dan kredibilitas UIN Walisongo.

Meski terjadi perubahan kepemimpinan, diharapkan institusi tersebut dapat terus memberikan kontribusi positif dalam dunia pendidikan dan pengembangan keilmuan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X