JAKARTA INSIDER - Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Airlangga Hartarto telah diperiksa pada Senin (24/7/2023) kemarin di Kejagung dan merupakan pemanggilan yang kedua kalinya sebagai saksi.
Baca Juga: 14 Tempat wisata di kota Yogyakarta Jawa Tengah, lengkap beserta alamat dan harga tiket masuk
Sebelumnya, Airlangga Hartarto dijadwalkan hadir ke Kompleks Kejagung pada Selasa (18/7/2023) namun dirinya tak memenuhi panggilan tersebut.
Bahkan, sekedar memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan Kejagung pun tak dilakukan Airlangga Hartarto.
Kapuspenkum Ketut Sumedana menuturkan akibat dari ketidakhadiran Airlangga Hartarto pada pemanggilan pertama, menyebabkan dirinya dipanggil kembali pada Senin (24/7/2023) kemarin.
Baca Juga: Anies Baswedan naik transportasi umum MRT Jakarta, tanpa pengawalan atau pendampingan khusus
"Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya,” tutur Ketut di Gedung Bundar, Kejagung.
“Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejagung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 juli 2023," imbuhnya.
Kejagung juga menampik kabar yang beredar terkait pemanggilan Airlangga Hartarto disebabkan alasan politik.
Baca Juga: 12 Tempat wisata di kota Semarang Jawa Tengah, lengkap dengan alamat dan harga tiket masuk
Padahal, pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto tersebut berlandaskan kebutuhan penyidik.