JAKARTA INSIDER - Tentu berita ini adalah kabar yang menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, penantian para PNS untuk menerima gaji ke 13 sudah bisa mengusulkan ke instansi masing-masing.
Atau tinggal mencek apakah gaji ke 13nya sudah masuk ke rekening yang pencairannya, mulai hati ini, Senin, (5/6/2023)
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Liputan SCTV pada Senin, (5/6/2023), Pemerintah Indonesia telah mencairkan gaji ke-13 untuk sekira 5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.
Menurut Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 ini dapat diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Keputusan ini berlaku tidak hanya bagi PNS, tetapi juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, guru dan dosen juga akan menerima gaji ke-13 mulai hari ini.
Gaji ke-13 ASN terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.
Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing ASN.
Namun, terdapat beberapa ASN yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 ini. Mereka adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gajinya dibayar oleh instansi penugasan tersebut.