Kemudian 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lain, tiga zona industri, 32 barang dan jasa, dan 23 teknologi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI ,Kepala OIKN Bambang Susanto, mengatakan, OIKN akan menindaklanjuti ketertarikan investor tersebut dengan berbagai macam proses bisnis.
Mulai melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau lainnya.
Berbagai regulasi yang dibutuhkan, untuk menarik investasi juga telah diterbitkan.
Seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan IKN.
Tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta peraturan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi di IKN.
Pemerintah terus bekerja keras memastikan semuanya (termasuk soal tanah) karena itu yang diperlukan adalah optimisme bersama menyongsong pembangunan IKN. ***
.