c. Prioritas 3: Jika prioritas 1 dan 2 belum mencukupi kebutuhan Petugas FKP, maka dapat dilakukan seleksi dari Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, kader posyandu, atau masyarakat lainnya di wilaya kelurahan/desa setempat yang dinilai memenuhi kriteria Petugas FKP.
Baca Juga: Cara sel kanker bermigrasi ke otak, berikut penjelasan studi, Yuk simak!
Seluruh pengumuman seleksi calon petugas ini juga akan disampaikan melalui website BPS Kabupaten Boyolali http://boyolalikab.bps.go.id.
Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak.***