ekbis

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda, Menkeu Purbaya Tunggu Ekonomi Stabil di 6 Persen

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda, Menkeu Purbaya Tunggu Ekonomi Stabil di 6 Persen

Menurutnya, saat ekonomi masyarakat sudah membaik, kenaikan iuran baru bisa dilakukan.

“Kita lihat gini, kalau untuk otak ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu.

Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran atau mau otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” paparnya.

Iuran Naik Kalau Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Sebelumnya, Purbaya juga sempat menyatakan bahwa ada target pertumbuhan ekonomi 6 persen yang harus dikejar lebih dulu sebelum menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu, sampai ekonominya pulih,” ucap mantan Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Dalam artian tumbuhnya 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” tambahnya.

Saat ekonomi tumbuh sampai 6 persen, Purbaya optimis bahwa hal tersebut menjadi tanda masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung beban iuran bersama dengan pemerintah.

BPJS Kesehatan Pastikan Penghapusan Tunggakan Tak Pakai APBN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyatakan bahwa tunggakan tersebut tidak akan membebani APBN.

“Enggak (pakai APBN) uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu.

Iya, enggak mengurangi anggaran,” ucap Ghufron kepada media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Sementara mengenai peserta yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan adalah mereka yang tidak mampu dan jangka waktu menunggak iuran adalah 2 tahun

“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan, intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan.

Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini