JAKARTA INSIDER - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan menjadi 10 persen.
Menurunkan PPN dari 11 persen ke 10 persen ini, menurut Misbakhun sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban rakyat.
Ia menyebut bahwa kebijakan fiskal dengan penurunan tarif pajak agar rakyat kecil pun bisa merasakan keringanan.
Baca Juga: 10 Amalan Baik di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang Penuh Keberkahan
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya pada 31 Agustus 2025 lalu.
Politikus dari fraksi Partai Golkar ini menyinggung ‘Wong Cilik Podho Gemuyu’ yang artinya orang kecil bisa tersenyum yang menjadi keinginan Prabowo.
Misbakhun menambahkan bahwa keinginan Prabowo tersebut adalah hal yang sederhana yang memiliki makna mendalam dan tujuan mulia.
Baca Juga: Ribuan Warga Palestina Merayakan Maulid Nabi di Hebron, Tak Luput Dari Pantauan Israel
“Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” imbuhnya.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang di mana kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” tuturnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Ketum DEPINAS SOKSI ini juga menyarankan beberapa produk pertanian yang terkena PPN diberi tarif 8 persen.
Langkah tersebut diyakini bisa mendukung industrialisasi di sektor pertanian.
“Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” terangnya.