JAKARTA INSIDER - Negara tetangga RI, Thailand, kini melegalkan judi online dan offline untuk menaikkan uang masuk negara dan keseimbangan ekonomi.
Thailand kini telah melegalkan judi online dan offline untuk menaikkan uang masuk dan keseimbangan ekonomi di negaranya.
Hal ini telah disepakati oleh anggota kabinet Thailand yang menyetujui untuk melegalkan judi online pada Senin, 13 Januari 2025.
Kabinet Thailand menyetujui RUU terkait perjudian di kompleks hiburan untuk uang masuk negara dan keseimbangan ekonomi.
RUU ini memungkinkan pendirian kasino dalam kompleks pariwisata yang juga mencakup taman hiburan, taman air, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Saat ini, perjudian di Thailand hanya diizinkan pada perlombaan kuda yang dikelola negara dan lotere resmi, namun aktivitas taruhan ilegal tersebar luas.
Baca Juga: Gubernur terpilih Pramono Anung kini berjanji dan berkomitmen untuk membersihkan pungli di Jakarta
RUU ini akan diajukan ke Kantor Dewan Negara untuk penyusunan sebelum dibahas dan diputuskan oleh anggota parlemen-sebuah proses yang kemungkinan akan memakan waktu berbulan-bulan.
Sejak berakhirnya pandemi Covid-19 yang menghantam industri pariwisata Thailand, kerajaan ini telah meluncurkan berbagai strategi untuk menarik lebih banyak pengunjung, seperti mengurangi persyaratan visa bagi pelancong dari China dan India.
Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat menyatakan bahwa pemerintah berharap kompleks hiburan tersebut pada akhirnya akan meningkatkan jumlah wisatawan sebesar 5-10 persen dan menciptakan hingga 15.000 lapangan kerja baru.
Namun, lokasi untuk kompleks yang diusulkan dan jadwal pembangunannya belum diumumkan.
Laporan dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) tahun lalu memperingatkan bahwa kasino di Asia Tenggara menjadi bagian dari arsitektur perbankan yang digunakan oleh kejahatan terorganisir untuk mencuci uang dalam jumlah besar.