JAKARTA INSIDER - Pemerintah baru saja mengumumkan penundaan dalam implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2024, namun sekarang ditunda hingga 1 Juli 2024, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pertengahan tahun 2024 dan kesiapan dari berbagai pihak terkait.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, hal ini memberikan kesempatan bagi stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi serta menguji sistem yang baru bagi Wajib Pajak.
Pengaturan kembali ini memungkinkan penggunaan NPWP dengan format lama (15 digit) hingga 30 Juni 2024, sedangkan NPWP format baru (16 digit atau NIK) akan terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan baru akan diimplementasikan secara penuh pada sistem aplikasi mendatang.
Sejauh ini, sekitar 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dwi juga menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada pihak-pihak yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terkait NPWP 16 Digit.
Untuk memastikan semua layanan perpajakan berjalan lancar, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit.
Help Desk tersebut tersedia setiap hari kerja dengan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
Bagi yang ingin mengetahui ketentuan selengkapnya, salinan PMK-136 Tahun 2023 telah diundangkan pada 12 Desember 2023 dan dapat diunduh juga di laman tersebut.***