JAKARTA INSIDER - Dalam menghadapi dugaan praktik tidak patut yang mencuat di media sosial, AdaKami, sebuah perusahaan platform peer-to-peer (P2P) lending, memberikan responsnya dengan serius.
Dalam panggilan OJK pada tanggal 20 September 2023, perusahaan ini bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan komitmennya untuk menjalani proses klarifikasi dengan teliti.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., menyatakan pentingnya patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, terutama sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Meskipun demikian, mereka menghadapi kendala dalam proses investigasi karena keterbatasan informasi mengenai pengguna.
Baca Juga: BINUS School Serpong: Membuka horison baru dalam pendidikan
"Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami dengan melampirkan bukti yang lengkap," ungkap Bernardino Vega.
Isu yang mencuat di media sosial berawal dari unggahan akun @rakyatvspinjol yang menerangkan kisah seorang korban dengan inisial K.
AdaKami berkomitmen untuk mengumpulkan data pribadi lengkap korban, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel, untuk melakukan pemeriksaan apakah korban tersebut adalah nasabah AdaKami dengan tunggakan serta melacak rekam proses penagihan.
Baca Juga: PT Freeport Indonesia memecahkan rekor dengan bendera terbesar di gunung tertinggi Indonesia
Data pribadi tersebut menjadi kunci keberhasilan investigasi dan kepatuhan AdaKami terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa nomor penagih yang beredar di media sosial tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Apabila terbukti ada pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, AdaKami bersedia untuk menjalankan tindakan hukum.
Mereka juga berjanji untuk menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan oleh regulator.
Baca Juga: Johnson & Johnson raih rekor dunia dalam kelas pijat bayi terbesar di Indonesia